Correct Article 43
PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
Current Text
BPD menyampaikan Calon Kepala Desa terpilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (3) kepada Bupati paling lama 7 (Tujuh) Hari sejak diterimanya laporan hasil pemilihan Kepala Desa dari Panitia Pemilihan.
Your Correction
