Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 43

PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
BPD menyampaikan Calon Kepala Desa terpilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (3) kepada Bupati paling lama 7 (Tujuh) Hari sejak diterimanya laporan hasil pemilihan Kepala Desa dari Panitia Pemilihan.
Your Correction