Correct Article 42
PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
Current Text
(1) BPD menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa Antar Waktu.
(2) Penyelenggaraan musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mengesahkan Calon Kepala Desa yang diajukan panitia serta memilih dan pengesahan Calon Kepala Desa terpilih.
(3) Forum musyawarah Desa menyampaikan Calon Kepala Desa terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Panitia untuk disampaikan kepada BPD.
Your Correction
