Correct Article 41
PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
Current Text
(1) Panitia sebagaimana dimaksud dalam pasal 39 ayat (1) melakukan penjaringan dan penyaringan bakal calon Kepala Desa Antar Waktu.
(2) Penyaringan Bakal Calon Kepala Desa menjadi Calon Kepala Desa, paling sedikit 2 (Dua) orang dan paling banyak 3 (Tiga) Orang.
(3) Dalam hal jumlah Bakal Calon yang memenuhi persyaratan lebih dari 3 (Tiga), Panitia melakukan seleksi tambahan dengan menggunakan kriteria memiliki pengetahuan mengenai Pemerintahan Desa, tingkat pendidikan, usia dan persyaratan lain yang ditetapkan Bupati.
(4) Persyaratan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dalam Peraturan Bupati.
(5) Dalam hal Bakal Calon yang memenuhi persyaratan kurang dari 2 (Dua) Orang, Panitia memperpanjang waktu pendaftaran selama 7 (Tujuh) Hari.
(6) Dalam hal bakal calon yang memenuhi persyaratan tetap kurang dari 2 (Dua) setelah perpanjangan waktu pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4), BPD menunda pelaksanaan pemilihan Kepala Desa sampai dengan waktu yang ditetapkan kemudian.
(7) Jangka waktu penundaan pemilihan Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Your Correction
