Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 39

PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) BPD membentuk Pantia Pemilihan Kepala Desa serentak dan Panitia Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu. (2) Pembentukan Panitia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan BPD.
Your Correction