Correct Article 39
PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
Current Text
(1) BPD membentuk Pantia Pemilihan Kepala Desa serentak dan Panitia Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu.
(2) Pembentukan Panitia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan BPD.
Your Correction
