Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 34

PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelaksanaan kegiatan menampung aspirasi Masyarakat dilakukan di Sekretariat BPD. (2) Aspirasi Masyarakat sebagaimana dimaksud ayat (1) diadministrasikan dan disampaikan dalam musyawarah BPD.
Your Correction