Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 63

PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
BPD berwenang: a. mengadakan pertemuan dengan Masyarakat untuk mendapatkan aspirasi; b. menyampaikan aspirasi Masyarakat kepada Pemerintah Desa secara lisan dan tertulis; c. mengajukan Rancangan Peraturan Desa yang menjadi kewenangannya; d. melaksanakan monitoring dan evaluasi kinerja Kepala Desa; e. meminta keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Pemerintah Desa; f. menyatakan pendapat atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa; g. mengawal aspirasi masyarakat, menjaga kewibawaan dan kestabilan penyelenggaraan Pemerintahan Desa serta mempelopori penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan tata kelola pemerintahan yang baik; h. menyusun Peraturan Tata Tertib BPD; i. menyampaikan laporan hasil pengawasan yang bersifat insidentil kepada Bupati melalui Camat; j. menyusun dan menyampaikan usulan rencana biaya operasional BPD secara tertulis kepada Kepala Desa untuk dialokasikan dalam RAPB Desa; k. mengelola biaya operasional BPD; l. mengusulkan pembentukan Forum Komunikasi Antar Kelembagaan Desa kepada Kepala Desa; dan m. Melakukan kunjungan kepada masyarakat dalam rangka monitoring dan evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
Your Correction