Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 55

PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Anggota BPD berhak: a. mengajukan usul rancangan Peraturan Desa; b. mengajukan pertanyaan; c. menyampaikan usul dan/atau pendapat; d. memilih dan dipilih; dan e. mendapat tunjangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa. (2) Hak anggota BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf d digunakan dalam musyawarah BPD. (3) Selain hak sebagaiman dimaksud pada ayat (1) BPD berhak: a. memperoleh pengembangan kapasitas melalui pendidikan dan pelatihan, sosialisasi, pembimbingan teknis, dan kunjungan lapangan seperti studi banding yang dilakukan di dalam negeri. b. penghargaan dari Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota bagi Pimpinan dan Anggota BPD yang berprestasi. (4) Pembiayaan pengembangan kapasitas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, bersumber dari APBN, APBD Provinsi, APBD Kabupaten dan/atau APBDesa. (5) Penghargaan kepada Pimpinan dan Anggota BPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (3) huruf b diberikan pada tingkat nasional, provinsi dan kabupaten dalam 2 (Dua) kategori: a. kategori Pimpinan; dan b. kategori Anggota. (6) Pengaturan pelaksanaan penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakan dengan mengacu kepada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction