Correct Article 25
PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
Current Text
(1) Penggantian antar waktu Anggota BPD tidak dilaksanakan apabila sisa masa jabatan Anggota BPD yang digantikan kurang dari 6 (Enam) Bulan.
(2) Keanggotaan BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kosong sampai berakhirnya masa jabatan Anggota BPD.
Your Correction
