Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Masa jabatan Anggota BPD Antar Waktu melanjutkan sisa masa jabatan Anggota BPD yang digantikannya. (2) Masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung 1 (Satu) Periode.
Your Correction