Correct Article 15
PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
Current Text
(1) Masa keanggotaan BPD selama 6 (Enam) Tahun terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah/janji.
(2) Anggota BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dipilih untuk masa keanggotaan paling banyak 3 (Tiga) kali secara berturut-turut atau tidak secara berturut- turut.
Your Correction
