Correct Article 6
PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
Current Text
Pengisian Anggota BPD, dilakukan melalui :
a. Pengisian berdasarkan keterwakilan wilayah; dan
b. Pengisian berdasarkan keterwakilan Perempuan.
Your Correction
