Correct Article 5
PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
Current Text
(1) Anggota BPD merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan keterwakilan perempuan yang pengisiannya dilakukan secara demokratis melalui proses pemilihan secara langsung atau musyawarah perwakilan.
(2) Jumlah anggota BPD sebagaimana dimaksud pada ayat ditetapkan dengan jumlah gasal, paling sedikit 5 (Lima) Orang dan paling banyak 9 (Sembilan) Orang.
(3) Penetapan Jumlah anggota BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memperhatikan jumlah penduduk dan kemampuan Keuangan Desa.
(4) Penetapan jumlah Anggota BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan sebagai berikut:
a. Penduduk sampai dengan 1.500 (Seribu Lima Ratus) Jiwa, Anggota BPD berjumlah 5 (Lima) Orang;
b. Penduduk 1.501 (Seribu Lima Ratus Satu) sampai dengan 2.500 (Dua Ribu Lima Ratus) Jiwa, Anggota BPD paling banyak berjumlah 7 (Tujuh) Orang; dan
c. Penduduk lebih dari 2.501 (Dua Ribu Lima Ratus Satu) Jiwa, Anggota BPD paling banyak berjumlah 9 (Sembilan) Orang.
(5) Wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan wilayah dalam Desa yaitu wilayah Dusun.
Your Correction
