Correct Article 71
PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
Current Text
(1) Anggota BPD dari Desa yang mengalami perubahan status Desa menjadi Kelurahan, penggabungan 2 (Dua) Desa atau lebih menjadi 1 (Satu) Desa, pemekaran atau penghapusan Desa, diberhentikan dengan hormat dari jabatannya.
(2) Anggota BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberi penghargaan dan/atau pesangon sesuai dengan kemampuan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten.
Your Correction
