Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 69

PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pendanan pelaksanaan kegiatan BPD dibebankan pada: a. APBN; b. APBD Provinsi; c. APBD Kabupaten/Kota; d. APBDes; dan e. sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
Your Correction