Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 68

PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (3), meliputi: a. memfasilitasi dukungan kebijakan; b. menyusun Peraturan Daerah Kabupaten/Kota; c. memberikan bimbingan, pemantau, evaluasi, pelaporan dan supervisi pelaksanaan kebijakan; d. melaksanakan bimbingan teknis serta pendidikan dan pelatihan tertentu; dan e. memberikan penghargaan atas prestasi Pimpinan dan Anggota BPD;
Your Correction