Correct Article 66
PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
Current Text
Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65, meliputi:
a. memfasilitasi dukungan kebijakan;
b. fasilitasi dan konsultasi Rancangan Peraturan Daerah;
c. memberikan bimbingan, pemantau, evaluasi, pelaporan dan supervisi pelaksanaan kebijakan;
d. melaksanakan bimbingan teknis serta pendidikan dan pelatihan tertentu;
e. melakukan penelitian tentang pelaksanaan tugas BPD;
dan
f. memberikan penghargaan atas prestasi Pimpinan dan Anggota BPD.
Your Correction
