Correct Article 20
PERDA Nomor 93 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 93 Tahun 2020 tentang PENINGKATAN KAPASITAS APARATUR DESA
Current Text
(1) Tim Pembinaan dan Pengawasan melakukan pembahasan berupa rangkuman dari temuan yang didapat saat pembinaan dan pengawasan tematik berlangsung.
(2) Pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa solusi dan rekomendasi yang bersifat logis dan realistis.
(3) Penyampaian hasil temuan dan rekomendasi mengikuti panduan/petunjuk teknis yang digunakan.
Your Correction
