Correct Article 19
PERDA Nomor 93 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 93 Tahun 2020 tentang PENINGKATAN KAPASITAS APARATUR DESA
Current Text
(1) Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan mengikuti RKTL yang sudah disepakati.
(2) Pelaksanaan Pembinaan dan Pengawasan sudah menggunakan panduan/petunjuk teknis secara tematik sebagaimana dimaksud pada pasal 16 ayat (4).
(3) Pelaksanaan Pembinaan dan Pengawasan bersifat partisipatif dengan melibatkan semua pemangku kepentingan di desa dan tidak bersifat investigatif dan/atau interogartif.
(4) Partisipatif yang dimaksud pada ayat (3) adalah melibatkan masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, aparatur pemerintahan desa dan pihak lain yang terkait.
Your Correction
