Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERDA Nomor 93 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 93 Tahun 2020 tentang PENINGKATAN KAPASITAS APARATUR DESA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan mengikuti RKTL yang sudah disepakati. (2) Pelaksanaan Pembinaan dan Pengawasan sudah menggunakan panduan/petunjuk teknis secara tematik sebagaimana dimaksud pada pasal 16 ayat (4). (3) Pelaksanaan Pembinaan dan Pengawasan bersifat partisipatif dengan melibatkan semua pemangku kepentingan di desa dan tidak bersifat investigatif dan/atau interogartif. (4) Partisipatif yang dimaksud pada ayat (3) adalah melibatkan masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, aparatur pemerintahan desa dan pihak lain yang terkait.
Your Correction