Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERDA Nomor 93 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 93 Tahun 2020 tentang PENINGKATAN KAPASITAS APARATUR DESA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Koordinasi dilakukan untuk memastikan proses pelaksanaan pembinaan dan pengawasan dari Ketua Tim Pembinaan dan Pengawasan kepada pemerintahan desa. (2) Bahan koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah hasil kesepakatan pada tahapan rapat internal Tim Pembinaan dan Pengawasan sebagaimana dimaksud pada Pasal 17 ayat (2). (3) Koordinasi dapat dilakukan secara bertatap langsung maupun melalui surat resmi.
Your Correction