Correct Article 18
PERDA Nomor 93 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 93 Tahun 2020 tentang PENINGKATAN KAPASITAS APARATUR DESA
Current Text
(1) Koordinasi dilakukan untuk memastikan proses pelaksanaan pembinaan dan pengawasan dari Ketua Tim Pembinaan dan Pengawasan kepada pemerintahan desa.
(2) Bahan koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah hasil kesepakatan pada tahapan rapat internal Tim Pembinaan dan Pengawasan sebagaimana dimaksud pada Pasal 17 ayat (2).
(3) Koordinasi dapat dilakukan secara bertatap langsung maupun melalui surat resmi.
Your Correction
