Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERDA Nomor 93 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 93 Tahun 2020 tentang PENINGKATAN KAPASITAS APARATUR DESA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Rapat internal dilakukan oleh masing-masing Tim Pembinaan dan Pengawasan sesuai dengan tematik pembinaan dan pengawasan. (2) Pembahasan rapat internal meliputi ; a. penguatan Tim terhadap panduan/petunjuk teknis Pembinaan dan Pengawasan Tematik; b. waktu dan lokasi pelaksanaan; c. koordinasi; dan d. hal lain yang akan mendukung pelaksanaan. (3) Tim menyusun rencana tindak lanjut kegiatan pembinaan dan pengawasan
Your Correction