Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERDA Nomor 93 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 93 Tahun 2020 tentang PENINGKATAN KAPASITAS APARATUR DESA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Camat bersama aparatur kecamatan dan perwakilan sektor serta unsur lain membentuk Tim Pembinaan dan Pengawasan secara tematik. (2) Pembentukan Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan satu kali untuk keperluan beberapa jenis pembinaan dan pengawasan sesuai tata waktu penyelenggaraan pemerintahan desa. (3) Tim yang akan melaksanakan pembinaan dan pengawasan disesuaikan dengan kemampuan, keterampilan dan keahlian khusus sesuai dengan tematik. (4) Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan yang bersifat tematik dapat menggunakan panduan/petunjuk teknis pelaksanaan pembinaan dan pengawasan tematik yang sudah diverifikasi oleh Tim PKAK. (5) Camat bersama Tim PKAK memberikan penguatan Tim sebelum melaksanakan pembinaan dan pengawasan.
Your Correction