Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERDA Nomor 93 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 93 Tahun 2020 tentang PENINGKATAN KAPASITAS APARATUR DESA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pembinaan kepada Pemerintahan Desa dapat dilakukan dalam bentuk: a. fasilitasi, dilakukan dalam bentuk penyediaan sarana/prasarana dan/atau pendampingan yang dilakukan oleh Kecamatan dan Perangkat Daerah lainnya sesuai dengan tema pembinaan dan berkoordinasi dengan Tim PKAK b. konsultasi, dilakukan untuk mendapatkan petunjuk, pertimbangan, dan/atau pendapat terhadap permasalahan pengelolaan Pemerintahan Desa secara langsung maupun tidak langsung c. pendidikan dan pelatihan, diselenggarakan dalam rangka pengembangan kompetensi aparatur Pemerintah Desa dalam pengelolaan Pemerintahan Desa. d. penelitian dan pengembangan, dilakukan dalam rangka meningkatkan kualitas kebijakan dan program pemerintahan desa. e. bentuk pembinaan desa lainnya, dilakukan dalam rangka meningkatkan kinerja pemerintahan desa yang bersifat lokal dan insidentil. (2) Pengawasan kepada Pemerintahan Desa dilakukan dalam bentuk: a. review, dilakukan dalam rangka meninjau kualitas dan informasi penyelenaggaraan pemerintahan desa; b. monitoring, dilakukan untuk mengamati/mengetahui perkembangan dan kemajuan, identifikasi dan permasalahan serta antisipasinya/upaya pemecahannya dalam pelaksanaan program pemerintahan desa; c. evaluasi, dilakukan untuk menilai hasil yang diperoleh selama kegiatan pemantauan terhadapa pemnyelenggaraan pemerintahan desa berlangsung; d. pemeriksaan, dilakukan untuk menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan terhadap penyelenggaran pemerintahan desa; e. pengawasan dengan tujuan tertentu.
Your Correction