Correct Article 14
PERDA Nomor 93 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 93 Tahun 2020 tentang PENINGKATAN KAPASITAS APARATUR DESA
Current Text
(1) Pembinaan dan Pengawasan merupakan satu rangkaian kegiatan yang saling berkaitan dan melengkapi.
(2) Pembinaan dan Pengawasan Desa bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan kapasitas Pemerintah desa dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
(3) Bupati wajib melakukan pembinaan dan pengawasan peningkatan kapasitas aparatur desa yang dilakukan oleh Tim PKAK.
(4) PKAK wajib melakukan pembinaan dan pengawasan peningkatan kapasitas aparatur desa yang dilakukan oleh tim PTPD.
(5) PTPD wajib melakukan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan PbMAD.
Your Correction
