Correct Article 14
PERDA Nomor 93 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 93 Tahun 2020 tentang PENINGKATAN KAPASITAS APARATUR DESA
Current Text
(1) Strategi PKAD menggunakan pendekatan andragogi partisipatoris.
(2) PKAD menggunakan metode antara lain :
a. diklat;
b. pelatihan;
c. ceramah;
d. tanya jawab;
e. curah pendapat;
f. diskusi kelompok;
g. diskusi pleno;
h. diskusi panel;
i. praktek;
j. kunjungan silang;
k. Peragaan;
l. simulasi;
m. penugasan individu/kelompok;
n. sumbang saran;
o. studi pengamatan dan tiru;
p. studi kaji;
q. studi dokumen;
r. bagi pengalaman;
s. permainan; dan
t. bermain peran.
(3) Peningkatan kapasitas aparatur desa menggunakan media antara lain;
a. media visual;
b. media audio; dan/atau
c. media audio visual.
(4) Materi peningkatan kapasitas Aparatur Desa menggunakan antara lain :
a. metodologi pelatihan;
b. kebijakan umum Pemerintah Kabupaten;
c. batas wilayah desa;
d. administrasi dan SOTK pemerintahan desa;
e. perencanaan desa;
f. pemilihan dan pemberhentian Kepala Desa;
g. pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa;
h. kerjasama desa;
i. kelembagaan desa dan kelembagaan perekonomian desa;
j. musyawarah desa;
k. Badan Permusyawaratan Desa;
l. pengelolaan keuangan dan aset desa;
m. sistem informasi dan profil desa;
n. evaluasi tingkat perkembangan desa;
o. penyusunan produk hukum desa;
p. pelaporan desa; dan
q. tema-tema lain terkait dengan kewenangan desa.
(5) Standar kurikulum ditetapkan oleh Tim Pembina PKAD Tingkat Kabupaten.
Your Correction
