Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERDA Nomor 93 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 93 Tahun 2020 tentang PENINGKATAN KAPASITAS APARATUR DESA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Strategi PKAD menggunakan pendekatan andragogi partisipatoris. (2) PKAD menggunakan metode antara lain : a. diklat; b. pelatihan; c. ceramah; d. tanya jawab; e. curah pendapat; f. diskusi kelompok; g. diskusi pleno; h. diskusi panel; i. praktek; j. kunjungan silang; k. Peragaan; l. simulasi; m. penugasan individu/kelompok; n. sumbang saran; o. studi pengamatan dan tiru; p. studi kaji; q. studi dokumen; r. bagi pengalaman; s. permainan; dan t. bermain peran. (3) Peningkatan kapasitas aparatur desa menggunakan media antara lain; a. media visual; b. media audio; dan/atau c. media audio visual. (4) Materi peningkatan kapasitas Aparatur Desa menggunakan antara lain : a. metodologi pelatihan; b. kebijakan umum Pemerintah Kabupaten; c. batas wilayah desa; d. administrasi dan SOTK pemerintahan desa; e. perencanaan desa; f. pemilihan dan pemberhentian Kepala Desa; g. pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa; h. kerjasama desa; i. kelembagaan desa dan kelembagaan perekonomian desa; j. musyawarah desa; k. Badan Permusyawaratan Desa; l. pengelolaan keuangan dan aset desa; m. sistem informasi dan profil desa; n. evaluasi tingkat perkembangan desa; o. penyusunan produk hukum desa; p. pelaporan desa; dan q. tema-tema lain terkait dengan kewenangan desa. (5) Standar kurikulum ditetapkan oleh Tim Pembina PKAD Tingkat Kabupaten.
Your Correction