Correct Article 12
PERDA Nomor 93 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 93 Tahun 2020 tentang PENINGKATAN KAPASITAS APARATUR DESA
Current Text
(1) Camat membentuk Tim PTPD yang berkedudukan di Kecamatan.
(2) Tim PTPD sebagaimana dimaksud ayat pada (1) berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Camat.
(3) Tugas Tim PTPD sebagaimana dimaksud ayat pada
(1) adalah :
a. membantu Camat dalam membina dan mengawasi penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
b. melaksanakan PKAD di Kecamatan;
c. mengkoordinasikan, mendampingi dan mengevaluasi pembelajaran mandiri aparatur desa;
d. melakukan identifikasi dan pemetaan kebutuhan PKAD;
e. mengelola Pusat Belajar Kecamatan;
f. menyediakan dan mengembangkan pelatih di tingkat Kecamatan;
g. menjadi fasilitator/narasumber dan/atau pelatih PKAD.
(4) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a meliputi fasilitasi, rekomendasi dan koordinasi.
(5) Tim PTPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas :
a. Pembina : Camat.
b. Ketua : Sekretaris Kecamatan.
c. Sekretaris : Pejabat Eselon IV.
d. Anggota : a. Aparatur Kecamatan;
b. UPT Kecamatan.
(6) Tim PTPD ditetapkan dengan Keputusan Camat.
(7) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada pada ayat (3), Tim PTPD Kecamatan diberikan penguatan kapasitas oleh Tim PTPD Kabupaten.
Your Correction
