Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERDA Nomor 93 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 93 Tahun 2020 tentang PENINGKATAN KAPASITAS APARATUR DESA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bupati membentuk Tim Pembina PKAD Tingkat Kabupaten. (2) Tim Pembina PKAD Tingkat Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan susunan sebagai berikut : a. Ketua : Sekretaris Daerah. b. Sekretaris : Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa. c. Anggota : 1) Unsur Inspektorat; 2) Unsur Badan Pengelolaan Keuangan Daerah; 3) Unsur Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah; 4) Unsur Badan Kepegawaian Daerah; 5) Unsur Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa; 6) Unsur Dinas Pendidikan; 7) Unsur Dinas Kesehatan; 8) Unsur Bagian Administrasi Pemerintahan Setda; 9) Unsur Bagian Hukum Setda; 10) Unsur Bagian Organisasi Setda; 11) Unsur OPD terkait yang melaksanakan fungsi pembinaan pemerintahan desa. (3) Tugas Tim Pembina PKAD Tingkat Kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal ayat (1) adalah : a. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap proses PKAD sesuai dengan tematik dan kebutuhan desa; b. mengoordinasikan Tim PTPD Kecamatan; c. melakukan evaluasi pelaksanaan peningkatan kapasitas aparatur, pembinaan dan pengawasan desa yang dilaksanakan oleh Tim PTPD; d. menyusun rancangan regulasi terkait PKAD, SOP dan petunjuk teknis operasional; e. menyusun modul/ materi / panduan tematik PKAD; f. menyediakan dan Mengembangkan Pelatih di tingkat Kabupaten; g. menjadi fasilitator/narasumber dan/atau pelatih PKAD; h. memfasilitasi percepatan kepemilikan sertifikasi pelatih; i. melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Bupati. (4) Tim Pembina PKAD Tingkat Kabupaten ditetapkan dengan Keputusan Bupati. (5) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Tim Pembina PKAD diberikan penguatan kapasitas.
Your Correction