Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERDA Nomor 93 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 93 Tahun 2020 tentang PENINGKATAN KAPASITAS APARATUR DESA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Model PbMAD meliputi : a. model kompetensi dasar antara lain seperti pengelolaan keuangan, perencanaan pembangunan desa, penyusunan peraturan desa; b. model tematik yang bersifat fleksibel sesuai kebutuhan tema yang dinamis; c. model kolaborasi dengan Perguruan Tinggi atau pihak ketiga yang secara teknis diatur lebih lanjut dan dikoordinasikan oleh Camat. (2) PbMAD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih diutamakan untuk : a. memperkuat kapasitas aparatur pemerintahan desa; b. teknis memfasilitasi masyarakat; c. teknis problem solving aplikasi, sistem informasi, dengan memaksimalkan sumber daya dari PTPD maupun pendampingan yang ada di Kecamatan. (3) PbMAD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) menggunakan metode : a. metode kearifan lokal seperti : 1) survei perencanaan pembangunan ke lokasi sasaran kegiatan; 2) rapat bersama masyarakat di lokasi sasaran kegiatan; dan 3) pembelajaran bersama di lokasi wisata Desa. b. metode klasikal seperti : 1) penguatan kapasitas dalam bentuk studi banding atau sekolah kilat (menginap fulltime) ke tempat-tempat unggulan dengan catatan output kajian kegiatan jelas, mempunyai RKTL yang jelas, dilaksanakan oleh tim efektif, bukan dalam bentuk rombongan besar yang bernuansa rekreatif; 2) pelatihan bersifat swakelola dan Pelaksana Kegiatan dapat membentuk panitia kegiatan yang kompeten.
Your Correction