Correct Article 9
PERDA Nomor 93 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 93 Tahun 2020 tentang PENINGKATAN KAPASITAS APARATUR DESA
Current Text
(1) Model PbMAD meliputi :
a. model kompetensi dasar antara lain seperti pengelolaan keuangan, perencanaan pembangunan desa, penyusunan peraturan desa;
b. model tematik yang bersifat fleksibel sesuai kebutuhan tema yang dinamis;
c. model kolaborasi dengan Perguruan Tinggi atau pihak ketiga yang secara teknis diatur lebih lanjut dan dikoordinasikan oleh Camat.
(2) PbMAD sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) lebih diutamakan untuk :
a. memperkuat kapasitas aparatur pemerintahan desa;
b. teknis memfasilitasi masyarakat;
c. teknis problem solving aplikasi, sistem informasi, dengan memaksimalkan sumber daya dari PTPD maupun pendampingan yang ada di Kecamatan.
(3) PbMAD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) menggunakan metode :
a. metode kearifan lokal seperti :
1) survei perencanaan pembangunan ke lokasi sasaran kegiatan;
2) rapat bersama masyarakat di lokasi sasaran kegiatan;
dan 3) pembelajaran bersama di lokasi wisata Desa.
b. metode klasikal seperti :
1) penguatan kapasitas dalam bentuk studi banding atau sekolah kilat (menginap fulltime) ke tempat-tempat unggulan dengan catatan output kajian kegiatan jelas, mempunyai RKTL yang jelas, dilaksanakan oleh tim efektif, bukan dalam bentuk rombongan besar yang bernuansa rekreatif;
2) pelatihan bersifat swakelola dan Pelaksana Kegiatan dapat membentuk panitia kegiatan yang kompeten.
Your Correction
