Correct Article 6
PERDA Nomor 93 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 93 Tahun 2020 tentang PENINGKATAN KAPASITAS APARATUR DESA
Current Text
(1) Peningkatan kapasitas PTPD diperuntukkan bagi Tim Pembina Teknis Pemerintahan Desa tingkat Kecamatan.
(2) Peningkatan kapasitas PTPD dapat dilakukan dalam bentuk :
a. pelatihan;
b. bimbingan teknis;
c. diskusi kelompok;
d. workshop;
e. lokakarya;
f. rapat koordinasi;
g. training of trainer; dan
h. benchmarking.
(3) Materi peningkatan kapasitas PTPD meliputi :
a. sistem dan prosedur PKAD;
b. pembinaan dan pengawasan tematik;
c. tata kelola Pemerintahan Desa;
d. teknik komunikasi dalam pembinaan dan pengawasan Desa;
e. metodologi PKAD;
f. materi tematik yang dibutuhkan dalam PbMAD; dan
g. materi lain yang sesuai dengan kebutuhan PTPD.
Your Correction
