Correct Article 4
PERDA Nomor 93 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 93 Tahun 2020 tentang PENINGKATAN KAPASITAS APARATUR DESA
Current Text
(1) PKAD dilaksanakan oleh Bupati, Camat dan Kepala Desa.
(2) PKAD yang dilaksanakan oleh Bupati meliputi :
a. membentuk Tim Pembina PKAD Tingkat Kabupaten;
b. MENETAPKAN pedoman PKAD;
c. melaksanakan PKAK;
d. melaksanakan PKAD Tingkat Kabupaten;
e. melakukan pembinaan dan pengawasan kepada PTPD; dan
f. memfasilitasi percepatan kepemilikan sertifikasi pelatih.
(3) PKAD yang dilaksanakan oleh Camat meliputi :
a. membentuk Tim PTPD;
b. melaksanakan PKAD tingkat Kecamatan; dan
c. melakukan identifikasi dan pemetaan kebutuhan PKAD.
(4) PKAD yang dilaksanakan oleh Kepala Desa meliputi :
a. melaksanakan PbMAD;
b. melaksanakan PUPD; dan
c. melaksanakan PKAD Tingkat Desa.
Your Correction
