Correct Article 23
PERDA Nomor 93 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 93 Tahun 2020 tentang PENINGKATAN KAPASITAS APARATUR DESA
Current Text
Sumber pembiayaan Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintahan Desa berasal dari :
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lumajang minimal 0,18 % (nol koma delapan belas persen) total belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk Kabupaten dan Kecamatan);
b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa minimal 1 % (satu persen) total belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
c. sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Your Correction
