Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERDA Nomor 93 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 93 Tahun 2020 tentang PENINGKATAN KAPASITAS APARATUR DESA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Maksud ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah sebagai pedoman dalam pelaksanaan kegiatan PKAD di Kabupaten Lumajang. (2) Tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah : a. meningkatkan pengetahuan, sikap dan keterampilan Aparatur Pemerintah Desa dan Aparatur di Kecamatan agar memiliki kompetensi yang memadai dalam melaksanakan tugas dan fungsi; dan b. menciptakan sinergisitas peningkatan kapasitas Aparatur Pemerintahan Desa dan Aparatur di Kecamatan.
Your Correction