Correct Article 1
PERDA Nomor 93 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 93 Tahun 2020 tentang PENINGKATAN KAPASITAS APARATUR DESA
Current Text
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan :
1. Bupati adalah Bupati Lumajang
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggaran Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonomi.
3. Perangkat Daerah adalah Perangkat Pemerintah Kabupaten Lumajang yang bertanggung jawab sesuai dengan bidang tugas terkait dengan bantuan keuangan kepada Pemerintah Desa.
4. Kecamatan adalah bagian wilayah dari Kabupaten Lumajang yang dipimpin oleh Camat.
5. Camat adalah Kepala Kecamatan yang berada di wilayah Kabupaten Lumajang.
6. Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa yang selanjutnya disingkat PKAD adalah sebuah proses terus-menerus yang dilakukan oleh Bupati, Camat dan Kepala Desa dalam rangka memperoleh kapasitas baru maupun untuk mempertahankan dan/atau memperkuat kapasitas yang ada baik untuk individu, Perangkat Daerah, organisasi dan/atau masyarakat dengan tujuan untuk memenuhi peran dan mandatnya serta mencapai tujuan-tujuan individu/organisasinya.
7. Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa Terpadu adalah satu kegiatan pengembangan kapasitas bagi aparatur pemerintahan desa dan aparatur supra desa yang memberikan pengaruh signifikan terhadap desa secara menyeluruh, masif, bersinergi berdasarkan kedudukan dan dinamika interaksi antara aparatur pemerintahan desa dan supra desa, karakteristik kapasitas sistemik serta efektif.
8. Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa adalah usaha, tindakan, dan kegiatan pembinaan yang berdaya guna untuk mewujudkan tercapainya tujuan penyelenggaraan Pemerintahan Desa dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
9. Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa adalah usaha, tindakan, dan kegiatan yang ditujukan untuk menjamin penyelenggaraan Pemerintahan Desa berjalan secara efisien dan efektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
10. Pembina Teknis Pemerintahan Desa selanjutnya disingkat PTPD adalah aparatur kecamatan yang bertugas melakukan pembinaan secara teknis yang secara operasional membantu camat dalam membina dan mengawasi penyelenggaraan pemerintahan desa.
11. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum di Kabupaten Lumajang yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
12. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik INDONESIA di Kabupaten Lumajang.
13. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
14. Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokrasi.
15. Musyawarah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.
16. Musyawarah perencanaan pembangunan desa atau yang disebut nama lain adalah Musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa dan unsur Masyarakat yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa untuk MENETAPKAN Prioritas, Program, Kegiatan dan kebutuhan pembangunan desa yang didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, Swadaya Masyarakat Desa dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota.
17. Pembangunan Partisipatif adalah suatu sistem pengelolaan pembangunan di Desa dan kawasan perdesaan yang dikoordinasikan oleh Kepala Desa dengan mengedepankan kebersamaan, kekeluargaan dan kegotongroyongan guna mewujudkan pengarusutamaan perdamaian dan keadilan sosial.
18. Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa.
19. Pembangunan Desa adalah upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa.
20. Pembelajaran Mandiri Aparatur Desa yang selanjutnya disingkat PbMAD adalah peningkatan kapasitas di tingkat desa yang didesain dan dikembangkan khusus untuk menjawab kebutuhan dan tantangan pengembangan kapasitas aparatur desa secara efektif, efisien, responsif terhadap karakter dan kebutuhan Pengembangan Kapasitas di tingkat desa, akseleratif dan berkelanjutan.
21. Peningkatan Kapasitas Aparatur Kabupaten yang selanjutnya disingkat PKAK adalah peningkatan kapasitas terhadap unsur dinas Instansi di Kabupaten yang berkaitan dengan Pemerintahan Desa.
22. Penguatan Unsur Pimpinan Desa yang selanjutnya disingkat PUPD adalah pelatihan yang diberikan kepada Kepala Desa, Sekdes dan Ketua BPD yang bertujuan memberikan wawasan dan pemahaman dasar tentang kewajiban dan kewenangan Desa dan tupoksi pimpinan Desa dan aparatur Desa serta menyiapkan mentalitas sebagai pimpinan Desa yang akuntabel dan profesional.
Your Correction
