Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERDA Nomor 90 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 90 Tahun 2020 tentang PENGUTAMAAN PENGGUNAAN ALOKASI ANGGARAN UNTUK KEGIATANTERTENTU, PERUBAHAN ALOKASI, DAN PENGGUNAAN ANGGARANPENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah menyampaikan laporan pengutamaan penggunaan alokasi anggaran kegiatan tertentu (refocusing), perubahan alokasi, dan penggunaan APBD kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit meliputi: a. penyesuaian APBD; dan b. alokasi dan penggunaan APBD untuk penanganan COVID- 19. (3) Laporan penyesuaian APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dimuat dalam lampiran Peraturan Bupati tentang penjabaran APBD yang berisikan ringkasan pendapatan, belanja, dan pembiayaan yang diuraikan sampai dengan rincian objek. (4) Laporan alokasi dan penggunaan APBD untuk penanganan COVID-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah dan ditembuskan kepada Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat tanggal 15 setiap bulan. (5) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menjadi pertimbangan dalam penyaluran dana alokasi umum. (6) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan setelah dilakukan penyesuaian APBD.
Your Correction