Correct Article 6
PERDA Nomor 90 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 90 Tahun 2020 tentang PENGUTAMAAN PENGGUNAAN ALOKASI ANGGARAN UNTUK KEGIATANTERTENTU, PERUBAHAN ALOKASI, DAN PENGGUNAAN ANGGARANPENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
Current Text
(1) Penyesuaian alokasi anggaran pendapatan daerah, belanja daerah dan pembiayaan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dilakukan melalui perubahan Peraturan Bupati tentang penjabaran APBD.
(2) Perubahan Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberitahukan kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
(3) Perubahan Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dicantumkan dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD.
(4) Dalam hal Pemerintah Daerah tidak melakukan perubahan APBD atau penyesuaian alokasi anggaran yang dilakukan setelah perubahan APBD, penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dicatat dalam laporan realisasi anggaran tahun anggaran berkenaan.
Your Correction
