Correct Article 5
PERDA Nomor 90 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 90 Tahun 2020 tentang PENGUTAMAAN PENGGUNAAN ALOKASI ANGGARAN UNTUK KEGIATANTERTENTU, PERUBAHAN ALOKASI, DAN PENGGUNAAN ANGGARANPENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
Current Text
(1) Penyesuaian alokasi anggaran belanja daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) melalui rasionalisasi dan/atau perubahan alokasi belanja daerah.
(2) Penyesuaian alokasi anggaran belanja daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi penggunaan sebagian atau seluruh belanja infrastruktur sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari dana transfer umum untuk penanganan pandemi COVID-19.
(3) Penyesuaian alokasi anggaran belanja daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang bersumber dari transfer dan penggunaannya berpedoman pada ketentuan perundang- undangan yang mengatur mengenai rincian anggaran pendapatan dan belanja negara.
Your Correction
