Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERDA Nomor 90 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 90 Tahun 2020 tentang PENGUTAMAAN PENGGUNAAN ALOKASI ANGGARAN UNTUK KEGIATANTERTENTU, PERUBAHAN ALOKASI, DAN PENGGUNAAN ANGGARANPENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan : 1. Daerah adalah Kabupaten Lumajang. 2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Lumajang. 3. Bupati adalah Bupati Lumajang. 4. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. 5. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disngkat APBD adalah rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan dengan peraturan daerah. 6. Corona Virus Disease 2019 yang selanjutnya disebut COVID- 19 adalah penyakit menular yang disebabkan oleh Severe Acute Respiratory Syndrome-Corona Virus-2.
Your Correction