Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERDA Nomor 89 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 89 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN LAYANAN LUMPUR TINJA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengolahan lumpur tinja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c, wajib dilaksanakan di IPLT. (2) Hasil pengolahan lumpur tinja harus memenuhi baku mutu yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Hasil pengolahan lumpur tinja dapat dimanfaatkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Pengolahan lumpur tinja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi ketentuan teknis sebagai berikut : a. dilaksanakan sesuai standar operasional prosedur; b. dilaksanakan dengan memperhatikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja serta Lingkungan (K3L); dan c. dilaksanakan oleh Operator Air Limbah Domestik.
Your Correction