Correct Article 16
PERDA Nomor 89 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 89 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN LAYANAN LUMPUR TINJA
Current Text
(1) Pengolahan lumpur tinja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c, wajib dilaksanakan di IPLT.
(2) Hasil pengolahan lumpur tinja harus memenuhi baku mutu yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Hasil pengolahan lumpur tinja dapat dimanfaatkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pengolahan lumpur tinja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus memenuhi ketentuan teknis sebagai berikut :
a. dilaksanakan sesuai standar operasional prosedur;
b. dilaksanakan dengan memperhatikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja serta Lingkungan (K3L); dan
c. dilaksanakan oleh Operator Air Limbah Domestik.
Your Correction
