Correct Article 14
PERDA Nomor 89 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 89 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN LAYANAN LUMPUR TINJA
Current Text
(1) Pembuangan lumpur tinja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c wajib dilakukan di IPLT.
(2) Pembuangan lumpur tinja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus memenuhi ketentuan teknis sebagai berikut:
a. dilaksanakan sesuai standar operasional prosedur;
b. dilaksanakan dengan memperhatikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja serta Lingkungan (K3L);
c. dilaksanakan oleh Operator Air Limbah Domestik;
d. harus dilakukan pada hari yang sama dengan pelaksanaan penyedotan lumpur tinja.
Your Correction
