Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERDA Nomor 89 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 89 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN LAYANAN LUMPUR TINJA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemindahan lumpur tinja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b, dilakukan dengan menggunakan sarana pengangkutan yang memenuhi ketentuan teknis dan ketentuan administrasi. (2) Ketentuan teknis sarana pengangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut : a. kendaraan bermotor, berupa truk tinja dan/atau jenis sarana pengangkutan lainnya yang dirancang khusus untuk pengangkutan lumpur tinja; b. memiliki tangki penyimpanan lumpur tinja yang terpasang kuat, terbuat dari bahan kedap air, tahan karat, dan tidak bocor; c. dilengkapi dengan pompa vacum, selang dan perlengkapan penyedotan lumpur lainnya; d. memiliki kelengkapan penunjang operasional; dan e. memiliki tanda pengenal khusus. (3) Ketentuan administrasi sarana pengangkutan lumpur tinja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut : a. mendapatkan surat izin laik jalan kendaraan dari instansi teknis yang berwenang; b. tercatat sebagai kendaraan yang melayani sedot tinja dan telah mendapatkan rekomendasi teknis dari Kepala Dinas. (4) Pemindahan lumpur tinja dilakukan oleh Operator Air Limbah Domestik sekurang-kurangnya 2 (dua) orang.
Your Correction