Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERDA Nomor 89 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 89 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN LAYANAN LUMPUR TINJA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penyedotan Lumpur Tinja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a, harus memenuhi ketentuan teknis sebagai berikut : a. dilaksanakan sesuai standar operasional prosedur yang ditetapkan Kepala Dinas; b. dilaksanakan dengan memperhatikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja serta Lingkungan (K3L); dan c. dilaksanakan oleh Operator Air Limbah Domestik.
Your Correction