Correct Article 11
PERDA Nomor 89 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 89 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN LAYANAN LUMPUR TINJA
Current Text
(1) Analisa data bangunan unit pengolahan setempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a, merupakan pengolahan data dengan kriteria pendukung basis data pelanggan.
(2) Kriteria pendukung basis data pelanggan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu :
a. unit pengolahan setempat atau tangki septik dapat diakses kendaraan sedot;
b. unit pengolahan setempat atau tangki septik mempunyai lubang sedot; dan
c. berminat menjadi pelanggan layanan lumpur tinja terjadwal.
(3) Analisa data menggunakan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (2), menghasilkan basis data pelanggan yang sekurang-kurangnya memuat data sebagai berikut :
a. nomor pelanggan;
b. kategori pelanggan;
c. nama dan Nomor Induk Kependudukan sesuai identitas;
d. alamat lengkap;
e. jumlah anggota keluarga/penghuni;
f. lokasi bangunan penampung;
g. bentuk bangunan penampung;
h. konstruksi bangunan penampung;
i. volume bangunan penampung;
j. tanggal penyedotan terakhir; dan
k. jadwal penyedotan berikutnya.
Your Correction
