Correct Article 9
PERDA Nomor 89 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 89 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN LAYANAN LUMPUR TINJA
Current Text
(1) Basis Data pelanggan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a dibangun dari kegiatan :
a. analisa data bangunan unit pengolahan setempat; dan
b. registrasi mandiri pelanggan melalui aplikasi atau telepon.
(2) Pendataan bangunan unit pengolahan setempat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a bertujuan untuk mengumpulkan data bangunan penampung lumpur tinja.
(3) Pengumpulan data bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan mewawancarai pemilik bangunan dan memeriksa kondisi bangunan.
(4) Pengumpulan data bangunan unit pengolahan setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (3), paling sedikit berupa data :
a. identitas responden, meliputi:
1. nama;
2. alamat;
3. jumlah penghuni; dan
4. minat berlangganan.
b. data bangunan, meliputi:
1. jenis bangunan (rumah tangga, pemerintah, sosial, komersial);
2. aksesibilitas bangunan; dan
3. keberadaan air bersih.
c. data bangunan penampungan, meliputi:
1. sumber limbah;
2. lokasi;
3. material dinding;
4. bentuk;
5. konstruksi;
6. volume;
7. kelengkapan (lubang sedot, tutup dan ventilasi);
8. penyedotan terakhir (bila ada); dan
9. aksesibilitas.
Your Correction
