Correct Article 6
PERDA Nomor 89 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 89 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN LAYANAN LUMPUR TINJA
Current Text
Penyelenggara pengangkutan lumpur tinja dapat dilaksanakan oleh :
a. pemerintah daerah; dan/atau
b. swasta/badan usaha yang berizin.
Your Correction
