Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERDA Nomor 89 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 89 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN LAYANAN LUMPUR TINJA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dinas bertanggung jawab untuk : a. penyusunan kebijakan pengelolaan lumpur tinja; b. pembinaan dan pengawasan pengelolaan Lumpur tinja yang dilaksanakan oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Air Limbah Domestik; c. pengawasan ketersediaan sarana dan prasarana pengelolaan lumpur tinja; d. pengawasan penyedotan dan pengangkutan lumpur tinja yang diselenggarakan oleh swasta/badan usaha; dan e. penerbitan rekomendasi teknis untuk izin usaha di bidang layanan lumpur tinja.
Your Correction