Correct Article 18
PERDA Nomor 89 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 89 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN LAYANAN LUMPUR TINJA
Current Text
Dinas bertanggung jawab untuk :
a. penyusunan kebijakan pengelolaan lumpur tinja;
b. pembinaan dan pengawasan pengelolaan Lumpur tinja yang dilaksanakan oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Air Limbah Domestik;
c. pengawasan ketersediaan sarana dan prasarana pengelolaan lumpur tinja;
d. pengawasan penyedotan dan pengangkutan lumpur tinja yang diselenggarakan oleh swasta/badan usaha; dan
e. penerbitan rekomendasi teknis untuk izin usaha di bidang layanan lumpur tinja.
Your Correction
