Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERDA Nomor 88 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 88 Tahun 2020 tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSISERTA TATA KERJA DINAS PERTANIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Seksi Kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf g angka 1, mempunyai tugas : a. melaksanakan penyiapan bahan penyusunan rencana kegiatan Seksi Kelembagaan; b. melaksanakan penyiapan bahan penyusunan kebijakan di bidang kelembagaan; c. melaksanakan penyiapan bahan penguatan, pengembangan, peningkatan kapasitas kelembagaan petani di kecamatan dan desa; d. melaksanakan peningkatan kapasitas kelembagaan penyuluh pertanian; e. melaksanakan penyiapan bahan dan fasilitasi sertifikasi dan akreditasi kelembagaan petani; f. melaksanakan penyiapan bahan penilaian dan pemberian penghargaan kelembagaan pertanian; g. melaksanakan penyusunan laporan dan pendokumentasian kegiatan Seksi Kelembagaan; h. memberikan saran dan pertimbangan mengenai langkah dan tindakan yang perlu diambil kepada Kepala Bidang Penyuluhan dan Informasi Pertanian; dan i. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Penyuluhan dan Informasi Pertanian. (2) Seksi Ketenagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf g angka 2, mempunyai tugas : a. melaksanakan penyiapan bahan penyusunan rencana kegiatan Seksi Ketenagaan; b. melaksanakan penyiapan bahan penyusunan kebijakan ketenagaan; c. melaksanakan penyusunan dan pengelolaan database ketenagaan penyuluhan pertanian; d. melaksanakan penyiapan bahan pengembangan kompetensi kerja ketenagaan penyuluhan pertanian; e. melaksanakan penyiapan bahan dan fasilitasi penilaian dan pemberian penghargaan penyuluh pertanian dan petani; f. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tugas dan kegiatan penyuluhan pertanian; g. melaksanakan penyusunan laporan dan pendokumentasian kegiatan Seksi Ketenagaan; h. memberikan saran dan pertimbangan mengenai langkah dan tindakan yang perlu diambil kepada Kepala Bidang Penyuluhan dan Informasi Pertanian; dan i. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Penyuluhan dan Informasi Pertanian. (3) Seksi Metode dan Informasi Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf g angka 3, mempunyai tugas : a. melaksanakan penyiapan bahan penyusunan rencana kegiatan Seksi Metode dan Informasi; b. melaksanakan penyiapan bahan penyusunan materi dan pengembangan metodologi penyuluhan pertanian; c. melaksanakan penyiapan, pengembangan dan pengelolaan bahan informasi dan media penyuluhan pertanian; d. melaksanakan penyusunan laporan dan pendokumentasian kegiatan Seksi Metode dan Informasi; e. menyiapkan bahan dan bimbingan pendataan statistik pertanian; f. melaksanakan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data statistik di bidang pertanian; g. melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan pendataan statistik serta metode penyuluhan pertanian; h. melaksanakan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data dan statistik di bidang pertanian; i. melaksanakan penyusunan dan penyajian informasi pertanian; j. melaksanakan koordinasi dan sinkronisasi informasi pertanian; k. memberikan saran dan pertimbangan mengenai langkah dan tindakan yang perlu diambil kepada Kepala Bidang Penyuluhan dan Informasi Pertanian; dan l. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Penyuluhan dan Informasi Pertanian.
Your Correction