Correct Article 19
PERDA Nomor 88 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 88 Tahun 2020 tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSISERTA TATA KERJA DINAS PERTANIAN
Current Text
(1) UPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf h, merupakan unsur pelaksana teknis operasional Dinas.
(2) UPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
Your Correction
