Correct Article 3
PERDA Nomor 88 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 88 Tahun 2020 tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSISERTA TATA KERJA DINAS PERTANIAN
Current Text
(1) Susunan organisasi Dinas Pertanian, terdiri atas :
a. Sekretariat, membawahi :
1. Sub Bagian Penyusunan Program;
2. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; dan
3. Sub Bagian Keuangan.
b.Bidang Prasarana dan Sarana, membawahi :
1. Seksi Lahan dan Irigasi;
2. Seksi Pupuk, Pestisida, Alat dan Mesin Pertanian; dan
3. Seksi Pembiayaan.
c. Bidang Tanaman Pangan, membawahi :
1. Seksi Serealia;
2. Seksi Aneka Kacang dan Umbi; dan
3. Seksi Pasca Panen dan Pengolahan Hasil Tanaman Pangan.
d.Bidang Hortikultura, membawahi :
1. Seksi Tanaman Buah dan Tanaman Hias;
2. Seksi Tanaman Sayur dan Tanaman Obat; dan
3. Seksi Pasca Panen dan Pengolahan Hasil Hortikultura.
e. Bidang Perkebunan, membawahi :
1. Seksi Tanaman Semusim;
2. Seksi Tanaman Tahunan; dan
3. Seksi Pasca Panen dan Pengolahan Hasil Tanaman Perkebunan.
f. Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan, membawahi :
1. Seksi Perbibitan dan Produksi;
2. Seksi Kesehatan Hewan; dan
3. Seksi Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Pengolahan Hasil Peternakan
g. Bidang Penyuluhan dan Informasi Pertanian, membawahi :
1. Seksi Kelembagaan;
2. Seksi Ketenagaan; dan
3. Seksi Metode dan Informasi Pertanian.
h.UPT; dan
i. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dipimpin oleh Sekretaris yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
(3) Masing-masing Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f dan huruf g dipimpin oleh Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
(4) Masing-masing Sub Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 1, angka 2 dan angka 3 dipimpin oleh Kepala Sub Bagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris.
(5) Masing-masing Seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 1, angka 2 dan angka 3, huruf c angka 1, angka 2 dan angka 3, huruf d angka 1, angka 2 dan angka 3, huruf e angka 1, angka 2 dan angka 3, huruf f angka 1, angka 2 dan angka 3, dan huruf g angka 1, angka 2 dan angka 3, dipimpin oleh Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang.
Your Correction
