Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERDA Nomor 88 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 88 Tahun 2020 tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSISERTA TATA KERJA DINAS PERTANIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Susunan organisasi Dinas Pertanian, terdiri atas : a. Sekretariat, membawahi : 1. Sub Bagian Penyusunan Program; 2. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; dan 3. Sub Bagian Keuangan. b.Bidang Prasarana dan Sarana, membawahi : 1. Seksi Lahan dan Irigasi; 2. Seksi Pupuk, Pestisida, Alat dan Mesin Pertanian; dan 3. Seksi Pembiayaan. c. Bidang Tanaman Pangan, membawahi : 1. Seksi Serealia; 2. Seksi Aneka Kacang dan Umbi; dan 3. Seksi Pasca Panen dan Pengolahan Hasil Tanaman Pangan. d.Bidang Hortikultura, membawahi : 1. Seksi Tanaman Buah dan Tanaman Hias; 2. Seksi Tanaman Sayur dan Tanaman Obat; dan 3. Seksi Pasca Panen dan Pengolahan Hasil Hortikultura. e. Bidang Perkebunan, membawahi : 1. Seksi Tanaman Semusim; 2. Seksi Tanaman Tahunan; dan 3. Seksi Pasca Panen dan Pengolahan Hasil Tanaman Perkebunan. f. Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan, membawahi : 1. Seksi Perbibitan dan Produksi; 2. Seksi Kesehatan Hewan; dan 3. Seksi Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Pengolahan Hasil Peternakan g. Bidang Penyuluhan dan Informasi Pertanian, membawahi : 1. Seksi Kelembagaan; 2. Seksi Ketenagaan; dan 3. Seksi Metode dan Informasi Pertanian. h.UPT; dan i. Kelompok Jabatan Fungsional. (2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dipimpin oleh Sekretaris yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas. (3) Masing-masing Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f dan huruf g dipimpin oleh Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas. (4) Masing-masing Sub Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 1, angka 2 dan angka 3 dipimpin oleh Kepala Sub Bagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris. (5) Masing-masing Seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 1, angka 2 dan angka 3, huruf c angka 1, angka 2 dan angka 3, huruf d angka 1, angka 2 dan angka 3, huruf e angka 1, angka 2 dan angka 3, huruf f angka 1, angka 2 dan angka 3, dan huruf g angka 1, angka 2 dan angka 3, dipimpin oleh Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang.
Your Correction