Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERDA Nomor 86 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 86 Tahun 2020 tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DANFUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PENANAMAN MODALDAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c, mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan dan mengoordinasikan kegiatan pelayanan perizinan, Nonperizinan dan pemenuhan komitmen secara terintegrasi dalam satu kesatuan proses dimulai dari tahap permohonan sampai dengan penyelesaian produk pelayanan, dan penanganan pengaduan serta pengelolaan data informasi. (2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan mempunyai fungsi : a. perumusan kebijakan teknis di bidang penyelenggaraan pelayanan perizinan dan nonperizinan; b. penyelenggaraan pelayanan perizinan dan nonperizinan; c. pengoordinasian proses pelayanan perizinan dan nonperizinan dengan instansi terkait sesuai dengan kewenangan; d. penerbitan perizinan nonperizinan dan pemenuhan komitmen; e. pengumpulan data dan penyiapan bahan pelaporan hasil pelayanan perizinan dan nonperizinan; f. penerimaan dan penyelesaian pengaduan masyarakat terhadap pelaksanaan pelayanan perizinan dan nonperizinan sesuai dengan kewenangan; g. pengolahan data dan informasi perizinan dan nonperizinan yang terintegrasi; h. penyelenggaraan sosialisasi perizinan dan nonperizinan; i. pemberian layanan informasi perizinan dan nonperizinan; j. pelaksanaan penanganan pengaduan; k. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Your Correction