Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERDA Nomor 86 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 86 Tahun 2020 tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DANFUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PENANAMAN MODALDAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Seksi Pengembangan Iklim Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b angka 1, mempunyai tugas : a. menyusun rencana program kerja Seksi Pengembangan Iklim Penanaman Modal; b. menyiapkan perumusan kebijakan pemberian fasilitas penanaman modal; c. mengkaji, menyusun dan mengusulkan perencanaan penanaman modal; d. menyiapkan data potensi dan peluang penanaman modal; e. memfasilitasi penyusunan peraturan perundang- undangan di bidang penanaman modal; f. melaksanakan koordinasi dan kerjasama di bidang penanaman modal; g. mengelola website informasi penanaman modal; h. memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Bidang Penanaman Modal; i. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Penanaman Modal. (2) Seksi Promosi Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c angka 2, mempunyai tugas : a. menyusun rencana program kerja Seksi Promosi Penanaman Modal; b. menyelenggarakan kegiatan promosi peluang penanaman modal; c. menyiapkan sarana dan prasarana promosi penanaman modal; d. mengembangkan promosi penanaman modal; e. melakukan kegiatan pemberian informasi dan fasilitasi kemudahan penanaman modal; f. memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Bidang Penanaman Modal; g. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Penanaman Modal. (3) Seksi Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c angka 3, mempunyai tugas : a. menyusun rencana program kerja Seksi Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal; b. mengendalikan pemanfaatan secara maksimal SPIPISE Laporan Kegiatan Penanaman Modal online dan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Laporan Kegiatan Penanaman Modal Online terkait perkembangan investasi; c. melaksanakan bimbingan dan pembinaan pembuatan Laporan Kegiatan Penanaman Modal; d. melaksanakan monitoring, evaluasi dan laporan kegiatan penanaman modal; e. memfasilitasi penyelesaian masalah penanaman modal PMDN/PMA; f. menyelenggarakan pengawasan dan pengendalian penanaman modal; g. menindaklanjuti penyimpangan atas ketentuan penanaman modal oleh investor; h. memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Bidang Penanaman Modal; i. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Penanaman Modal.
Your Correction