Correct Article 8
PERDA Nomor 86 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 86 Tahun 2020 tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DANFUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PENANAMAN MODALDAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
Current Text
(1) Seksi Pengembangan Iklim Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b angka 1, mempunyai tugas :
a. menyusun rencana program kerja Seksi Pengembangan Iklim Penanaman Modal;
b. menyiapkan perumusan kebijakan pemberian fasilitas penanaman modal;
c. mengkaji, menyusun dan mengusulkan perencanaan penanaman modal;
d. menyiapkan data potensi dan peluang penanaman modal;
e. memfasilitasi penyusunan peraturan perundang- undangan di bidang penanaman modal;
f. melaksanakan koordinasi dan kerjasama di bidang penanaman modal;
g. mengelola website informasi penanaman modal;
h. memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Bidang Penanaman Modal;
i. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Penanaman Modal.
(2) Seksi Promosi Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c angka 2, mempunyai tugas :
a. menyusun rencana program kerja Seksi Promosi Penanaman Modal;
b. menyelenggarakan kegiatan promosi peluang penanaman modal;
c. menyiapkan sarana dan prasarana promosi penanaman modal;
d. mengembangkan promosi penanaman modal;
e. melakukan kegiatan pemberian informasi dan fasilitasi kemudahan penanaman modal;
f. memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Bidang Penanaman Modal;
g. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Penanaman Modal.
(3) Seksi Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c angka 3, mempunyai tugas :
a. menyusun rencana program kerja Seksi Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal;
b. mengendalikan pemanfaatan secara maksimal SPIPISE Laporan Kegiatan Penanaman Modal online dan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Laporan Kegiatan Penanaman Modal Online terkait perkembangan investasi;
c. melaksanakan bimbingan dan pembinaan pembuatan Laporan Kegiatan Penanaman Modal;
d. melaksanakan monitoring, evaluasi dan laporan kegiatan penanaman modal;
e. memfasilitasi penyelesaian masalah penanaman modal PMDN/PMA;
f. menyelenggarakan pengawasan dan pengendalian penanaman modal;
g. menindaklanjuti penyimpangan atas ketentuan penanaman modal oleh investor;
h. memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Bidang Penanaman Modal;
i. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Penanaman Modal.
Your Correction
