Correct Article 7
PERDA Nomor 86 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 86 Tahun 2020 tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DANFUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PENANAMAN MODALDAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
Current Text
(1) Bidang Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b, mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan dan mengoordinasikan kegiatan pengembangan dan kerja sama, promosi dan pelayanan serta pengendalian pelaksanaan penanaman modal.
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Penanaman Modal mempunyai fungsi :
a. perumusan kebijakan teknis di bidang penanaman modal;
b. pengkajian, penyusunan dan pengusulan perencanaan penanaman modal;
c. penyusunan rencana dan pelaksanaan kegiatan promosi penanaman modal.
d. perumusan peraturan perundang-undangan tentang pemberian fasilitas di bidang penanaman modal;
e. penyediaan data potensi dan peluang penanaman modal;
f. penyelenggaraan/penerimaan misi/kunjungan pengusaha untuk menanamkan modal;
g. pelaksanaan pelayanan dan fasilitasi minat penanaman modal;
h. pelaksanaan fasilitasi dan/atau penyelesaian permasalahan penanaman modal;
i. penyelenggaraan pelayanan Laporan Kegiatan Penanaman Modal online di bidang penanaman modal melalui SPIPISE dan Online Single Submission (Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik);
j. pelaksanaan pemantauan, pembinaan dan pengawasan realisasi penanaman modal;
k. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Your Correction
